Seolah tak lelah, Ida pun mendesak agar MA segera mengeluarkan surat putusan dan diberikan kepadanya. Tidak hanya itu Ida pun meminta Komisi III DPR RI untuk memantau kasusnya yang diduga di permainkan.
"Sejak diputus tanggal 26 maret 2013, sampai saat ini saya belum menerima surat putusannya. Kenapa mesti menunggu lama, padahal surat ini akan saya lampirkan dalam Pengajuan Kembali (PK) ke MA," kata Ida Farida beberapa saat lalu (Selasa, 11/6).
Ida pun meminta kepada Komisi III DPR RI untuk memantau hakim-hakim MA yang diduga melakukan permainan atas kasusnya. "Saya meminta Komisi III memantau hakim-hakim yang ada di MA," tegasnya.
Diketahui per tanggal 26 Maret 2013 sesuai pengumuman di Wabsite Resmi MA. Dimana dalam pengumuman tersebut putusan atas hakim MA H. Yulius, SH,MH., Dr.HM Harry Djatmiko, Marina Sidabutar, SH, MS, Jarno Budiono, SH menolak gugtannya.
Diketahui, tanah Ida Farida seluas kurang lebih 91 hektar diambil oleh PT Pakuan di dua desa, yaitu Desa Sawangan dan Desa Bojongsari. Secara yuridis terbukti bahwa Pemberian Hak Guna Bangunan Kepala PT. Pakuan yang di dasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan kota Depok, secara kewenangan subtansi telah terbukti mengandung cacat yuridis karena ketidak berwenangan dari segi subtansi materi karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3/1999 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara khususnya Pasal 4 dan karenanya terhadap objek sengketa tersebut haruslah dinyatakan batal.
[ysa]
BERITA TERKAIT: