Dalam hal ini, pihak tergugat adalah usilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono yang menjabat Stering Commitee KLB dan Max Sopacua yang menjabat sebagai Organizing Commitee KLB.
Tri Dianto juga menjelaskan dirinya akan meminta hakim bertindak tegas kepada para tergugat jika mereka tidak datang untuk yang ketiga kalinya.
"Kalau sampai besok (yang ketiga kali) tidak datang lagi, saya minta kepada hakim untuk tegas bahwa semua orang dimata hukum harus sama," ujarnya kepada
Rakyat Merdeka Online, di Pengadilan Negeri Jakarta (Senin (11/6).
Jika perlu, ia akan meminta hakim untuk memanggil paksa pihak tergugat.
"Saya akan minta hakim dihadirkan tergugat ke pengadilan, dipaksa, diseret ke pengadilan," ungkap Tridi, biasa Tri Dianto disapa.
"Mereka orang-orang tahu hukum, harusnya mereka menghormati hukum, soal gugatan klb penuh rekayasa itu melalui proses hukum" pungkas mantan Ketua DPC Cilacap partai Demokrat itu.
[ysa]
BERITA TERKAIT: