"Di Jabar 2 dan di Jateng 3, KTP caleg (perempuan) PPP tidak berlaku. Dengan begitu daftar calon perempuannya jadi kurang 30 persen atau susunannya tidak lagi ada perempuannya," kata Komisioner (KPU) Hadar Nafis Gumay saat menyampaikan hasil perbaikan verifikasi bakal caleg di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/6).
"Kami tidak menerima dokumen yang didalamnya tidak berlaku lagi," sambung dia.
Selain PPP, ada tiga partai yang bakal calegnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU tidak memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan. Ketiga partai tersebut adalah PKPI, Gerindra dan PAN. Gerindra dinyatakan bakal calon legislatifnya tidak memenuhi syarat di dapil Jabar 9, PKPI di dapil Jabar 5, Jabar 6 dan NTB 1, sementara PAN untuk dapil Sumbar 1.
"Ada satu calon (perempuan) kami nyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak punya ijazah SLTA," imbuhnya.
Hadar mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan, di dalam pencalonan, setiap daftar calon di dapil harus memenuhi syarat 30 persen perempuan, atau di dalam daftar caleg yang diajukan partai di dapil harus menempatkan seorang perempuan dari tiga caleg yang disusun berdasarkan nomor urut.
"Yang tidak memenuhi syarat tidak akan ada di dalam daftar calon sementara," demikian Hadar.
[zul]
BERITA TERKAIT: