Ramadhan Pohan Ultimatum Kemlu Klarifikasi Insiden di KJRI Jeddah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 10 Juni 2013, 11:32 WIB
Ramadhan Pohan Ultimatum Kemlu Klarifikasi Insiden di KJRI Jeddah
ramadhan pohan/ist
rmol news logo . Kementerian Luar Negeri diminta segera menyampaikan klarifikasi kepada mayarakat soal kabar aksi bakar di area gedung Kantor Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi, yang berada di Jalan Al Rehab Distrik, (Minggu 9/6) sekitar pukul 18.40 waktu setempat.

"Harus segera menyampaikan klarifikasi ke publik. Apa sebenarnya yang terjadi, ada berapa korban luka atau wafat atas insiden itu?" terang Wakil Ketua Komisi I, Ramadhan Pohan kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (10/6).

Sebagai wakil rakyat yang melakukan fungsi pengawasan, Ia ingin tahu langkah-langkah apa yang sudah dilakukan untuk evakuasi, pengobatan atau penanganan pasca insiden.

Publik juga kata Ramadhan, ingin tahu bagaimana deteksi awal dari Duta Besar (Dubes) Indonesia di Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur atau KBRI dan KJRI ihwal gelombang massa enam ribuan WNI itu. Untuk itu maka harus ada evaluasi.

Sambung Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat itu, pihak Kemlu dan KBRI perlu lakukan langkah-langkah untuk segera kendalikan situasi, juga siapkan opsi-opsi dan solusi lanjutan. Supaya peristiwa buruk tersebut tidak terulang dan bisa diantisipasi dengan baik.

"Saya juga mengimbau WNI dan semua pihak turut menahan diri, ikut kondusifkan sikon yang ada," ujarnya.

Terkait soal amnesti dan pemutihan para TKI dan TKW Indonesia di Arab Sausi, Ramadhan meminta pihak Dubes dan jajaran KBRI harus all out memberikan keringanan apapun untuk kepentingan WNI dan TKI di sana.

"Semua progres pasca insiden harus terus diinfokan transparan, akurat ke Tanah Air, supaya tak terjadi spekulasi liar dan perburuk situasi yang ada," tandas Ramadhan yang juga Wasekjen DPP Partai Demokrat itu. [rsn]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA