Kasus penyelundupan kayu dan penimbunan BBM harus sama-sama diusut dengan kasus tindak pidana pencucian uang, yang dijerat ke anggota Polisi pemilik rekening Rp 1,5 triliun tersebut.
"Seharusnya bersamaan. Masing-masing diperiksa bersamaan. Nggak boleh tunggu terungkap salah satunya. Dalam pengadilan akan dibuktikan secara bersama-sama. Itu kan satu berkas," ujar pakar hukum TPPU Yenti Garnasih kepada
Rakyat Merdeka Online (Selasa, 28/5).
"Kalau sudah lihat TPPU-nya, berarti sudah lihat ada kejahatan asal. Aset-asetnya harus disita. Tidak mungki ada
money laundering tanpa ada kejahatan asal. Kejahatan asal menghasilkan uang. Makanya harus ada penyitaan," sambung pengajar Universitas Trisakti ini.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafly Amar mengatakan, pihaknya tidak mau terburu-buru menyita aset Labora Sitorus.
“Kami menggunakan’rinsip
follow the money (mengikuti aliran uang). Yang penting kami mengikuti aliran uang itu dulu. Setelah terungkap kejahatan pokoknya, kami sita aset-aset Labora Sitorus," kata Boy Rafly Amar kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Cara Polri ini berbeda dengan KPK yang kalau menjerat seseorang dengan UU TPPU, aset-aset tersangka pun langsung disita. Ini terlihat saat menangani kasus Simulator SIM dengan tersangka Djoko Susilo dan kasus impor daging sapi dengan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq.
[zul]
BERITA TERKAIT: