"Karena memang Pemprov yang kasih pengelolaan lahan ke mereka (Jakpro). Sudah ada SK-nya dan sekarang kita tegaskan kita mau cabut SK nya," ujar Wakil Gubernur Basuki T Purnama (Ahok) kepada wartawan di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
Ahok menjelaskan, sebelumnya Pemprov DKI memang memberikan lahan tersebut untuk dikelola oleh Jakpro. Kemudian, Jakpro memanfaatkan kewenangannya tersebut dengan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta, termasuk bekerja sama dengan pengusaha alat berat di Waduk Pluit, Teddy Budiman Wong.
Sedangkan saat pengalihan lahan ke Jakpro, hampir seluruh lahan di DKI belum diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sehingga peruntukkannya tidak jelas.
"Jakpro mengambil itu dan bekerja sama terus dengan pihak swasta. Makanya mau kita stop. Kerja sama dengan swasta itu macam-macam, termasuk untuk futsal segala macam," katanya.
Belakangan, lanjut Ahok, Jakpro malah menggadaikan lahan tersebut kepada warga yang tinggal di pinggiran waduk Pluit. Untuk itulah pihaknya memutuskan akan menyita seluruh aset milik Jakpro di kawasan waduk Pluit.
[wid]