Hak Kelola Jakpro Atas Lahan di Waduk Pluit Mau Dicabut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 22 Mei 2013, 19:35 WIB
Hak Kelola Jakpro Atas Lahan di Waduk Pluit Mau Dicabut
BASUKI T PURNAMA/IST
rmol news logo Hak kelola PT Jakarta Propertindo (Jakpro) atas lahan cukup luas sekitar 20-23 hektar di kawasan Waduk Pluit akan segera dicabut. Kepemilihan lahan senilai Rp 20 miliar itu selanjutnya diambil alih oleh Pemprov DKI.

"Karena memang Pemprov yang kasih pengelolaan lahan ke mereka (Jakpro). Sudah ada SK-nya dan sekarang kita tegaskan kita mau cabut SK nya," ujar Wakil Gubernur Basuki T Purnama (Ahok) kepada wartawan di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).

Ahok menjelaskan, sebelumnya Pemprov DKI memang memberikan lahan tersebut untuk dikelola oleh Jakpro. Kemudian, Jakpro memanfaatkan kewenangannya tersebut dengan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta, termasuk bekerja sama dengan pengusaha alat berat di Waduk Pluit, Teddy Budiman Wong.

Sedangkan saat pengalihan lahan ke Jakpro, hampir seluruh lahan di DKI belum diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sehingga peruntukkannya tidak jelas.

"Jakpro mengambil itu dan bekerja sama terus dengan pihak swasta. Makanya mau kita stop. Kerja sama dengan swasta itu macam-macam, termasuk untuk futsal segala macam," katanya.

Belakangan, lanjut Ahok, Jakpro malah menggadaikan lahan tersebut kepada warga yang tinggal di pinggiran waduk Pluit. Untuk itulah pihaknya memutuskan akan menyita seluruh aset milik Jakpro di kawasan waduk Pluit.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA