Rumah Mantan Kasdam Jaya Ikut Digusur Paksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 22 Mei 2013, 13:38 WIB
rmol news logo Hingga siang ini proses eksekusi pengosongan lahan sengketa seluas sekitar 5,5 hektar di Kampung Srikandi RT 7 RW 3, Kelurahan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur, masih berlangsung.

Warga yang rumahnya digusur paksa memilih bertahan. Begitu juga para petugas gabungan dari Satpol PP DKI, kepolisian dan TNI yang telah disiagakan sejak pukul 06.00 WIB pagi tadi (Rabu, 22/5).

Proses penggusuran sempat mendapat perlawanan dari warga yang protes secara tiba-tiba rumah mereka mau diruntuhkan. Padahal, berdasar surat yang dilayangkan PN Jakarta Timur, eksekusi akan dilakukan pukul 09.00 WIB, namun sekitar pukul 06.00 WIB, sekitar 1.000 personel Satpol PP, dibantu 800 anggota kepolisian, dan 150 personel TNI sudah mendatangi pemukiman warga.

Adu jotos hingga saling lempar batu antara warga dan petugas yang dibekali tameng dan petungan pun tak terelakkan.

Yoris Sindhu Sunarjan dari Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional menuturkan, awalnya warga hanya berusaha menghalangi dua unit backhoe yang dikerahkan ke lokasi. Namun belakangan polisi menembakkan gas air mata hingga massa pun bubar. Beberapa warga mengalami luka akibat bentrok dengan petugas.

Dengan bubarnya massa, proses eksekusi pun dilanjutkan. Satu per satu rumah warga dihancurkan, termasuk di antaranya milik mantan Kepala Staf Daerah Militer Jaya tahun 2003, Brigjen (Purn) Lintang Waluyo.

Penggusuran ini merupakan hasil ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur PDT 151/2003 yang memenangkan PT Buana Estate sebagai pemilik sah atas lahan yang digarap 115 warga termasuk Lintang Waluyo.

Lanjut Yoris, kebanyakan dari warga sebetulnya memiliki girik nomor 55 yang dikeluarkan dari PPAT pada tahun 1954 atas nama Achmad Nian. Nah, berdasarkan Akte Jual Beli (AJB) yang dikeluarkan Notaris PPAT tersebut, warga mulai membangun perumahan permanen sejak 1998. Itu pun atas persetujuan dari walikota yang menjabat saat itu, Andy Mapaganti.

Namun dalam perjalanannya, pemerintah pada tahun 2001 mengeluarkan Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 123 kepada PT Buana Estate—milik Probosutedjo. Hal inilah kemudian yang memicu sengketa antara pemilik girik nomor 55 dengan pihak PT. Buana Estate. Belakangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenangkan PT Buana Estate sebagai pemilik lahan tersebut hingga terjadilah penggusuran yang sesuai jadwal mulai pukul 09.00 WIB hari ini.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA