Setelah Sutan Bhatoegana, Sukur Nababan dan PDIP Ancam Bubarkan BK DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 17 Mei 2013, 07:37 WIB
Setelah Sutan Bhatoegana, Sukur Nababan dan PDIP Ancam Bubarkan BK DPR
Sukur Nababan
rmol news logo Badan Kehormatan (BK) DPR diancam akan dibubarkan jika secara gegabah memecat politisi PDI Perjuangan, Sukur Nababan.

Sebelumnya anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana  melontarkan ancaman akan mendesak fraksinya untuk membubarkan BK DPR. Sutan mengancam karena kesal disebut sering membolos dalam rapat paripurna. Dia mengaku data yang dibeberkan Sekretariat Badan Kehormatan (BK) DPR tidak valid.

"Enggak ada, bohong sama sekali itu, mana mungkin, saya termasuk keras untuk absen. Saya suruh bubarkan BK. Saya tidak ada nitip absen, saya datang, saya juga pimpinan fraksi," ujarnya.

Bukan saja Sutan yang bicara lantang dan meminta BK dibubarkan karena merasa dizalimi oleh BK DPR.  Hal yang sama juga disuarakan anggota Fraksi PDI Perjuangan,  Sukur Nababan. Sukur merasa dizalimi.  "Saya dizalimi dan mau dipecat oleh BK," tegas Sukur Nababan kepada wartawan di gedung DPR, kemarin, Kamis (16/5).

Bahkan Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan kalau sampai BK DPR memecat Sukur Nababan, penzaliman yang dilakukan BK kepada rekannya tersebut sangat luar biasa. “Kezaliman BK seribu kali lipat bila sampai memberhentikan Pak Sukur,” tegas ungkap Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima.

Soal rencana pemecatan Sukur Nababan tersebut pernah disampaikan oleh  Wakil Ketua BK DPR  Ali Machsan Moesa. Dia mengatakan kalau dirinya  sedang memproses pemecatan anggota Komisi VI DPR Sukur Nababan yang  tidak hadir dalam rapat-rapat paripurna. Ketidakhadiran Sukur menurut dia  melampaui batas toleransi enam kali sebagaimana diatur dalam UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Menanggapi pernyataan Ali, Aria Bima mengatakan tanpa bermaksud membela rekan sefraksinya. Dia memaparkan fakta obyektif. Menurut Aria Bima, ketakhadiran Sukur dalam sejumlah rapat paripurna DPR, bukan tanpa alasan jelas. Saat itu Sukur diserang suatu penyakit, semacam stroke ringan sehingga kondisi kedua bibirnya tidak simetris dan Sukur berobat ke Singapura. “Bahkan Mbak Puan (Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani) yang menginstruksikan Pak Sukur berobat ke Singapura," ungkap Aria.

Sukur pun kata dia lagi, kemudian mengajukan surat izin, mulai 1 Juli 2012 hingga enam bulan ke depan. Bahwa izin itu mungkin tak sampai ke BK DPR atau Sekretariat Jenderal DPR. Hal itu ujar Aria bukan kesalahan Sukur tapi kesalahan teknis  yang dilakukan di stafnya atau bahkan staf fraksi.

Aria lalu merujuk contoh adagium hukum yang berbunyi, “Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum seorang tak bersalah. Artinya, bila BK sampai memecat Pak Sukur, BK melakukan kezaliman seribu kali lipat,” tegasnya lagi.

Dia pun membantah kalau Sukur melanggar UU MD3. Kalau pun dianggap salah,  kesalahan yang dilakukan Sukur  menurut Aria hanya kesalahan  administratif dan bukan pelanggaran etika atau tata tertib.  "Jadi tidak benar bila dikatakan Pak Sukur melanggar UU MD3. Maka, BK harus obyektif. Dalam menjatuhkan sanksi, harus sesuai fakta. Jangan mengada-ada,” lanjutnya. 

Sedangkan Sukur Nababan mengaku sudah diklarifikasi BK, Februari lalu atau beberapa saat setelah dirinya dinyatakan sembuh. Di depan BK, Sukur menyampaikan beberapa hal.

Pertama, ketidakhadirannya di sejumlah rapat paripurna karena dirinya sakit “belpasi” yang membutuhkan istirahat dan pengobatan intensif. Kedua, ia sudah mengajukan surat izin sakit ke fraksi, tapi staf Sukur lalai, tidak menyampaikan izin yang sama ke Sekjen DPR, dan untuk itu ia sudah minta maaf ke BK. Ketiga, usai klarifikasi, BK minta surat dokter sebagai bukti, maka Sukur pun memberikan surat dari sebuah klinik di Singapura dan Malaysia.

Ikrawady, staf Sukur, kemudian memperlihatkan surat keterangan dari Yeo Neurology and Clinical Neurophysiology, Singapura, yang menerangkan bahwa Sukur menjalani pengobatan di klinik itu sejak Juli 2012 hingga Februari 2013. Surat tertanggal 7 Februari 2013 itu ditandatangani DR Yeo Poh Teck.

“Saya sadar bahwa kehadiran di rapat-rapat DPR adalah kewajiban dan tanggung jawab sebagai anggota DPR. Maka saya tidak bolos. Saya tidak melalaikan tugas. Mbak Puan juga sudah memberikan klarifikasi soal ini,” demikian  Sukur. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA