Prof. Yusril akan Terus Perjuangkan Keadilan untuk Antasari Azhar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 15 Mei 2013, 07:19 WIB
Prof. Yusril akan Terus Perjuangkan Keadilan untuk Antasari Azhar
yusril ihza mahendera
rmol news logo Pakar hukum kenamaan Prof. Yusril Ihza Mahendra bertekad akan terus membantu mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar untuk mendapatkan keadilan.

"Perjuangan membantu Antasari adalah perjuangan yang berat. Namun tak ada kata putus asa dalam menegakkan keadilan," jelas Prof. Yusril pagi ini (Rabu, 15/5).

Antasari saat ini sedang mengajukan uji materi Pasal 268 Ayat 3 UU 8/1981 ke Mahkamah Konstitusi.

Karena, terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen ini menilai peraturan hukum acara dan pidana tak sesuai dengan prinsip keadilan.

Pasalnya, disitu disebutkan, hanya mengizinkan seorang narapidana melakukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya sebanyak satu kali. Bila mendapat barang bukti baru, terpidana tak dapat kembali melakukan PK.

Menurut Antasari, peraturan itu tak adil. Bahkan, peraturan itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat 3, pasal 28 C ayat 1 dan 2, pasal 28 D, serta pasal 28 H ayat 2.

Untuk mempersiapkan bahan yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan di MK terkait uji pasal KUHAP tentang PK pukul 10.30 WIB nanti, Prof. Yusril yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM ini mengaku membaca berbagai literatur untuk mendukung Antasari Azhar sampai larut malam tadi. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA