Demikian disampaikan Ketua Dewan Syuro Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) '98 Syahganda Nainggolan dalam perbincangan dengan
Rakyat Merdeka Online tadi pagi (Rabu, 1/5).
"Jangan seperti di Jawa Barat, upah dinaikkan rata-rata Rp 2 juta tapi kemudian penangguhannya banyak sekali, hampir 30 persen terjadi penangguhan yang tercatat di SK gubernur. Belum lagi yang di bawah di tangan," ungkapnya.
Karena itu, sambung Syahganda, dibutuhkan pengawasan yang tinggi sebelum menentukan apakah sebuah perusahaan itu bisa menangguhkan kenaikan upah. Menurutnya, harus dilakukan penyelidikan setiap aplikasi permohonan penundaan dari perusahaan. Agar transparansi terjamin.
"Jadi perusahaan-perusahaan itu sudah harus punya laporan keuangan yang benar, yang bisa dilihat buruh juga. Bahwa ini perusahaan belum untung sehingga belum bisa menaikkan gaji. Kalau sekarang, banyak buruh itu nggak tahu bagaimana keuangan perusahaan," demikian Syahganda.
[zul]
BERITA TERKAIT: