Jawab Berbagai Tudingan, Prof. Yusril Ceritakan Penanganan Kasus Pencurian Baju Besi Milik Khalifah Ali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 30 April 2013, 09:59 WIB
Jawab Berbagai Tudingan, Prof. Yusril Ceritakan Penanganan Kasus Pencurian Baju Besi Milik Khalifah Ali
yusril ihza mahendra
rmol news logo Pakar hukum Prof. Yusril Ihza Mahendra dituding banyak kalangan hanya mengutamakan hukum formil dan mengabaikan hukum materil dalam berbagi kasus, termasuk perkara yang sedang dihadapi bekas Kabareskrim Komjen Susno Duadji.

Bahkan ada yang mengatakan dirinya menggunakan hukum 'kafir' dan 'mengabaikan' hukum Allah. Mantan Menteri Kehakiman ini pun angkat bicara.

"Mereka anggap hukum formil tidak penting, yang penting adalah hukum materil. Baiklah, sekarang saya nukilkan kisah peradilan dalam sejarah Islam," ungkap Prof. Yusril pagi ini (Selasa, 30/ 4).

Sehabis memimpin Perang Shiffin, Khalifah Ali bin Abi Thalib melihat seorang Yahudi berlari setelah mengambil baju besi miliknya. Peristiwa itu disaksikan oleh Ali sendiri dan dua anaknya, Hasan dan Husen.

Atas kasus pencurian tersebut, Ali melaporkan kepada penegak hukum dan akhirnya perkara itu disiidangkan oleh Hakim Suraikh. Keputusannya, hakim menolak dakwaan Ali dan membebaskan si Yahudi.

Apa sebab?

"Karena dua saksi yang diajukan Khalifah Ali  ke persidangan adalah Hasan dan Husen, yang tak lain tak bukan adalah putranya sendiri," jelas Yusril.

Hakim Suraikh mengatakan keterangan saksi orang yang bertalian darah tidak mempunyai kekuatan pembuktian dalam hukum acara pidana. Ali juga tidak dapat membuktikan dalam sidang bahwa baju besi yang dijadikan barang bukti adalah miliknya.

"Dari kisah ini, seorang Khalifah bisa kalah dengan si Yahudi di pengadilan karena hukum formil, bukan hukum materilnya," kata pendiri partai Islam, Partai Bulan Bintang ini.

Tapi belakangan, lanjut Yusril menceritakan, si Yahudi malah mengaku kepada Ali bahwa dia memang benar mencuri baju besi tersebut. Tapi putusan pengadilan sudah inkracht dan si Yahudi sudah dibebaskan.

"Sekarang saya mau tanya, hukum acara pidana yang digunakan Hakim Suraikh dalam menyidangkan dakwaan Khilfah Ali bin Abi Thalib itu, hukum Allah atau hukum kafir?" pungkas Yusril. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA