Jenderal bintang dua itu merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang. Dalam persidangan itu, dia akan menjalani dua kasus tersebut sekaligus. Karena berkas perkaranya digabung menjadi satu.
Jurubicara KPK Johan Budi sudah menkonfirmasi hal tersebut kemarin. Bahkan, sepekan lalu, Kepala Humas PN Jakarta Pusat Sudjatmiko juga sudah menginformasikan.
Sebelumnya, salah seorang pengacara Irjen Djoko, Juniver Girsang optimistis pihaknya dapat membebaskan kliennya itu dari tuduhan korupsi yang dilakukan KPK.
"Kami yakin dan percaya bahwa sesuai dengan dokumen yang kami miliki, Pak DS sudah melaksanakan tugasnya mengadakan simulator SIM secara baik dan benar dalam proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," demikian Juniver.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: