PKS: Presiden Setelah SBY Harus Dilarang Rangkap Jabatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 18 April 2013, 12:36 WIB
PKS: Presiden Setelah SBY Harus Dilarang Rangkap Jabatan
sby
rmol news logo Seorang Presiden bukan milik sebuah partai atau kelompok, tapi milik seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, seharusnya Kepala Negara tidak boleh rangkap jabatan sebagai ketua umum sebuah partai.

"Seorang Presiden harus fokus mengurus negara. Ketika Presiden rangkap jabatan, maka saya sangat yakin dia tidak akan fokus mengurus negara dan rakyat Indonesia dengan segala permasalahan yang begitu komplek," ujar politikus PKS Indra (Kamis, 18/4).

Indra mengungkapkan itu menanggapi Presiden SBY yang mengggelar jumpa pers tadi malam di Istana. Dalam kesempatan itu, SBY mengklarifikasi soal Yenny Wahid tak jadi bergabung ke Partai Demokrat.

Menurut Indra, SBY memang akan sangat sulit memisahkan antara posisinya sebagai kepala negara dan posisinya sebagai Ketua DPP Partai Demokrat.

Selain itu konflik kepentingan dan pencampuradukan antara posisi presiden dengan posisi sebagai pengurus partai, bukanlan soal hari libur atau hari kerja. Tapi ini masalah totalitas dan tanggung jawab.

"Berdasarkan hal-hal tersebut memang kita harus merevisi UU Pilpres, dimana salah satu hal yang penting mesti diatur di antaranya adalah persoalan larangan seorang presiden rangkap jabatan," tegas politikus muda yang duduk di Komisi III DPR ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA