KPU Dinilai Sengaja Memasukkan Pasal Pembabatan Pers dalam Aturan Kampanye

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 17 April 2013, 13:58 WIB
KPU Dinilai Sengaja Memasukkan Pasal Pembabatan Pers dalam Aturan Kampanye
rmol news logo Tidak mudah dipercaya masuknya pasal-pasal 'pembatatan' kebebasan pers ke Peraturan KPU 1/2013 tentang Aturan Kampanye hanya sebagai kealfaan semata. Jelas ada yang jadi masalah di kepala dan benak anggota komisioner KPU.

"Yakni semangat yang terlalu ingin mengatur banyak hal, memandang memiliki kekuasaan secara mutlak, serta melihat bahwa keberadaan media yang bebas adalah ancaman bukan jembatan menuju demokrasi yang sehat," ungkap Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti (Rabu, 17/4).

Menurutnya, tindakan memasukkan pasal-pasal pembabatan pers itu jelas disengaja, dibuat dengan kesadaran penuh. Bahwa sekarang muncul protes, lalu KPU berkilah ada kelalain, adalah cara mengelak tak elegan.

"Oleh karena itu, tak cukup meminta agar pasal-pasal itu dicabut. Lebih dari itu, KPU mestinya mencari tahu unsur yang mengakibatkan cara berpikir 'pembatatan' bisa terjadi di lingkungan mereka," jelas Ray.

Dalam amatan Ray, ini bukan gaduh pertama dalam Peraturan yang dikeluarkan KPU. Menurutnya, kegaduhan yang kesekian akibat kurang cermat, tidak teliti dan dibarengi cara pandang angkuh. Cara kerja dengan semangat 'pembatatan' ini akan berujung pada ancaman bagi demokrasi.

"Dari pemilu sejatinya yang keluar adalah semangat membangun demokrasi, kebebasan dan kesempatan serta kompetisi yang sehat. Bukan pemilu yang mengancam, merampas dan mempersempit ruang gerak masyarakat. Cabut pasal 'pembabatan'!" seru Ray. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA