Pemerintah harus Lindungi Investor Asing yang telah Dapat Izin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 16 April 2013, 21:57 WIB
Pemerintah harus Lindungi Investor Asing yang telah Dapat Izin
ilustrasi
rmol news logo Pemerintah dan aparat penegak hukum harus melindungi perusahaan asing yang mendapat izin yang sah beroperasi di Indonesia. Hal untuk menjaga citra Indonesia di dunia internasional.

Koordinator Masyarakat Advokasi Buruh dan Investor Asing (MABIA) Abdul Rahman Batubara mengungkapkan itu (Selasa, 16/4), terkait kisruh sesama perkebunan sawit di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Sengketa ini terjadi antara perusahaan yang pemiliknya investor asing dengan perusahaan setempat.

"Kami meminta pemerintah dan pihak keamanan dapat melindungi perusahaan-perusahaan asing yang mendapat izin," kata Putra Batubara, panggilan akrabnya.

Dijelaskannya, sengketa ini berawal saat perkebunan berpindah kepemilikan setelah dilelang BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) pada masa krisis ekonomi dahulu. Perusahaan asing tersebut dinyatakan resmi memiliki perkebunan itu yang  masih terlantar.

Seiring dengan perbaikan yang dilakukan pemenang lelang, kepemilikan lahan itu justru diklaim oleh perusahaan lainnya. Tidak sampai di situ, kebun yang sedang berbuah dirusak secara membabi buta. "Hingga saat ini, perkebunan yang dirusak sudah mencapai 900 hektar," katanya.

Meskipun tindakan tersebut melanggar hukum, lanjut Putra, tidak ada satu pun bentuk perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah. Karena itu, dia menduga ada keberpihakan aparat kemanan dan pemerintah setempat.

"Kami akan mengadukan masalah ini kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam waktu dekat," demikian Putra. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA