SUAP HAKIM

KPK Belum Berencana Sita Rumah Mertua Gayus Tambunan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 15 April 2013, 15:29 WIB
KPK Belum Berencana Sita Rumah Mertua Gayus Tambunan
GAYUS TAMBUNAN/IST
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menyita rumah milik salah seorang tersangkanya, Toto Hutagalung yang saat ini sudah dibeli oleh mertua Gayus Tambunan, Dayu Permata.

"Tidak ada (rencana menyita rumah rumah mertua Gayus Tambunan)," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo ketika dihubungi beberapa saat lalu (Senin,  15/4).

KPK saat ini sedang menelusuri harta milik Toto. Salah satu hartanya, diketahui sudah dibeli Dayu Permata, mertua Gayus Tambunan, mantan pegawai Pajak yang telah menjadi terpidana korupsi dan pencucian uang. Rumah yang beralamat di Jl Pacuan Kuda No 22 A RT 004/RW 003 Kecamatan Arcamanik Kota Bandung itu hanya berjarak sekitar 250 meter dari Lapas Sukamiskin, tempat Gayus akan menghabiskan puluhan tahun masa tahanannya.

Kendati begitu, Johan menjamin pihaknya akan terus mendalami aset milik Toto Hutagalung yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono, sebesar Rp 150 juta yang diduga terkait penanganan perkara dana Bansos Pemkot Bandung.

Beberapa waktu lalu KPK menginvetarisir aset milik Toto Hutagalung, penyidik KPK tidak sengaja menemukan rumah yang diduga milik Toto ternyata sudah dibeli oleh Dayu Permata yang tak lain adalah mertua Gayus Tambunan.

Menurut informasi yang dihimpun, tanah seluas 743 meter dibeli dari Toto seharga Rp 850 juta. Tak hanya itu, istri Gayus, Milana Anggraeni alias Rani, juga memiliki rumah lainnya di kawasan perumahan elite tersebut.

Seperti diketahui, Gayus terjerat berbagai macam kasus korupsi. Dia terbukti menerima gratifikasi, memberikan suap kepada penegak hukum, menerima suap dari wajib pajak, korupsi, hingga pemalsuan dokumen. Total hukuman yang sudah diterima Gayus mencapai 28 tahun penjara.

Saat ini, harta Gayus pun sudah disita negara. Nilainya cukup fantastis untuk hitungan PNS golongan IIIA itu.

Pada 1 Maret 2012, Hakim telah memerintahkan agar jaksa menyita harta Gayus berupa uang senilai Rp 206 juta, 34 juta dolar Singapura, 659 ribu dolar AS, dan 9,8 juta dolar Singapura. Tak hanya itu, Hakim juga memerintahkan penyitaan terhadap 3 mobil milik Gayus, 31 batang emas murni yang masing-masing memiliki berat 100 gram, dan rumah di Kelapa Gading senilai Rp 3 miliar.

Sebelumnya, jaksa juga sudah menyita tabungan Gayus yang nilainya mencapai Rp 74 miliar. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA