"Iya, anggota saya yang periksa. Kebetulan saya ada tugas ke luar kantor. Sampai malam ini saya masih di lapangan," kata penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Narto, saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, Kamis (11/4) malam.
Dia tegaskan kasus yang dilaporkan oleh Misbakhun pada Desember 2012 itu masih terus didalami. Salah satunya dengan memeriksa Benny.
Narto memberikan sinyal kasus yang berawal dari kicauan Benny Handoko di jejaring sosial twitter tersebut akan naik kelas ke tingkat penyidikan dan ada pihak yang ditetapkan jadi tersangka.
"Insya Allah, pastinya nanti setelah hasil pemeriksaan baru kita tingkatkan. Kalau memang pidananya jelas, pasti ditingkatkan," kata Narto.
Jika dalam pemeriksaan tahap penyelidikan ditemukan bukti kuat yang mengarah ke pidana, maka besar kemungkinan Benny akan dijerat dengan UU 11 Tahun 2008 tentang Tnformasi dan Transaksi elektronik (ITE).
"Iya betul (UU ITE). Kalau tidak salah pasal 27 UU ITE, tidak pakai KUHP," jelasnya.
Untuk diketahui, Misbakhun melalui pengacaranya, , Dewi Sartika, melaporkan Benny ke Polda Metro Jaya. Misbakhun menuding Benny telah mengumbar fitnah di jagad maya melalui akun @benhan. Dalam salah satu kicauannya, @benhan menyebut Misbakhun perampok uang Century.
Menanggapi kicauan itu, awalnya Misbakhun sempat meminta klarifikasi kicauan @benhan itu. Namun ternyata @benhan dianggap Misbakhun tak menggubris tawaran itu. Misbakhun tak merasa bersalah dalam kasus Century karena Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) menganggap salahs atu inisiator angket Century itu tak bersalah dalam perkara pemalsuan dokumen kredit.
[dem]
BERITA TERKAIT: