Komisi Hukum Mau Panggil Eyang Subur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 11 April 2013, 19:00 WIB
rmol news logo Menindaklanjuti pengaduan artis Adi Bing Slamet, Komisi Hukum DPR berencana memanggil Eyang Subur. Saat melapor tadi siang, Adi menyebut Eyang Subur yang pernah jadi guru spiritualnya berprilaku menyimpang dan sesat dari ajaran agama.

"Jadi ada baiknya, Eyang Subur dipanggil ke Komisi III," ujar anggota Komisi III DPR, Buchori Yusuf ketika menerima pengaduan Adi di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/4).

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III lainnya, Sayed Muhammad Mulyadi. Ia menegaskan bahwa kasus perseteruan Adi dengan Eyang Subur ada keterkaitan dengan RUU KUHP dan KUHAP yang saat ini sedang dibahas.

"Saya sepakat untuk memanggil Eyang Subur setelah reses," ungkapnya.

Anggota Komisi III lainnya, Nudirman Munir juga sepakat untuk memanggil Eyang Subur. Ia menegaskan perseteruan kakek Subur yang punya istri lebih dari tiga dengan Adi Bing Slamet merupakan kasus yang terkait dengan delik penipuan.

"Saya setuju untuk mendatangkan Eyang Subur untuk datang sebelum kita memutuskan apakah Eyang Subur melakukan penipuan," ujarnya.

Kemudian, politisi Golkar itu juga mengatakan, berdasarkan cerita Adi tentang kebiasaan Eyang Subur yang kerap membelokkan ajaran agama, maka kasus perseteruan tersebut sebaiknya dibawa juga ke Kepolisian.

"Saya minta kepada Kapolda Metro untuk menyelidiki," tandas dia.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA