PKPU No 7/2013 Pasal 19 huruf I angka 4, mensyaratkan Kades dan perangkat desa harus mengundurkan diri lebih dulu jika ingin menjadi caleg. Hal ini berbeda dengan para menteri, yang tak disentuh KPU.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan, menteri tidak punya kewenangan langsung mengurus persoalan penyelengaraan Pemilu. Sementara kepala daerah seperti Kepala Desa, bersentuhan langsung melakukan penyelenggaraan pemilu.
"Dalam proses Pemilu, terutama di lapangan, kepala desa punya peran yang sangat besar karena langsung ditingkat akar, misal saja, dalam menentukan panitia pemungutan suara, mereka punya peran besar. Siapa sekretariat, itu juga Kades yang menentukan, mereka punya pengaruh," tegas dia kemarin.
Untuk menghindari adanya konflik kepentingan, kepala daerah dalam membantu suksesnya penyelenggaraan pemilu di daerah masing-masing diiminta netral. "Mereka dapat mengelabuhi masyarakat yang menjadi penduduknya, karena sekretariat pendukung pemilu, dibentuk dari kepala desa," imbuhnya.
Dia pun merasa kewenangan kepala desa lebih besar ketimbang menteri dalam hal penyelenggaraan pemilu. Oleh sebab itu, menteri tidak dilarang untuk mendaftarkan diri sebagai caleg.
"Memang kami tidak melihat bahwa menteri itu juga perlu (dilarang), karena Undang-Undang tidak mengatur, kedua, pengaruh mereka dalam proses ditingkat bawah tidak seluas kepala daerah," katanya.
[zul]
BERITA TERKAIT: