KPU Tak Bisa Larang Menteri Nyaleg

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 10 April 2013, 07:22 WIB
KPU Tak Bisa Larang Menteri <!>Nyaleg</!>
Hadar Nafis gumay
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa berbuat apa-apa tentang banyaknya menteri yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2014.

Pasalnya, tidak ada aturan perundang-Undang yang melarang.

"Memang tidak ada aturan yang mengatur," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay kemarin.

Ia juga enggan mengomentari lebih jauh apakah sebaiknya dibuat aturan yang melarang seorang menteri nyaleg agar fokus menjalankan tugasnya.

"Saya tidak tahu, rasanya tidak tepat jika mengomentari hal itu, kita ikuti saja (sesuai UU) soal itu," ungkap dia. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA