"MPR adalah lembaga tinggi negara. MPR punya hak memanggil Presiden. Kita akan minta, bahwa jalan agama harus sesuai dengan Konstitusi, bukan atas dasar mayoritas dan minoritas," kata Bona Sigalingging dari GKI Yasmin kepada
Rakyat Merdeka Online di halaman Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Senin, 8/4).
Menurut dia, saat ini kekerasan dan pelanggaran HAM yang melarang menjalankan agama oleh sekelompok orang intoleran sudah bekerja sama dengan pemerintah daerah. Pemerintah, melalui aparat polisi dan Satpol PP, selalu ikut menggusur dan menghancurkan rumah ibadah.
"Pemerintah sudah terlibat aktif. Makanya kita minta MPR memanggil Presiden," ungkapnya.
Forum Rohaniawan Se-Jabotabek ini dari jemaat Gereja HKBP Filadelfia, GKI Yasmin, HKBP Setu, kelompok Ahmadiyah, kelompok muslim Syiah, serta tokoh lintas iman.
[ysa]
BERITA TERKAIT: