Istana: Bukan Saatnya Memperdebatkan Penyerang Lapas Disidang di Peradilan Militer atau Umum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 08 April 2013, 10:27 WIB
Istana: Bukan Saatnya Memperdebatkan Penyerang Lapas Disidang di Peradilan Militer atau Umum
ilustrasi
rmol news logo Fokus utama saat ini bukan memperdebatkan apakah peradilan umum atau militer yang akan digunakan untuk mengadili pelaku penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa menegaskan, fokus utama saat ini adalah mengungkap peristiwa beserta kronologinya, menghendaki semua yang bertanggung jawab, mengumpulkan bukti dan saksi, serta memastikan tidak ada detail yang luput dari hukum.

"Prioritas lainnya adalah memastikan bahwa akan ada pengadilan yang transparan di depan publik," tegas Daniel (Senin, 8/4).

Daniel menanggapi itu terkait desakan sejumlah pihak antara lain Koalisi Masyarakat Sipil agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Revisi UU Militer dalam penanganan para tersangka penyerbuan Lapas Sleman itu.

Daniel menjelaskan, di luar prioritas itu masih ada yang harus dilakukan, yaitu memastikan bahwa mekanisme peradilannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Sisanya adalah mendorong agar publik ikut mengawasinya.

Mengenai penerbitan Perpu Revisi UU Militer, menurutnya, kalau ada yang belum sempurna atau tidak lengkap dari mekanisme yang berlaku sekarang, bawa masalahnya ke wakil rakyat dan minta mereka menyempurnakannya. Lalu, buka perdebatan dan rumuskan undang-undang baru.

“Jangan biasakan memakai Perpu sebagai jalan pintas atas kasus yang sesungguhnya telah diatur dalam hukum positif,” tutur Daniel.

Ia menegaskan, Perpu hanya relevan kalau kita dihadapkan pada kevakuman hukum atau situasi genting lainnya. Sementara situasi saat ini tidak mencerminkan keduanya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA