"
Alhamdulillah usul kami (FPKS) untuk menghapus/memperbaiki beberapa redaksi terkait beberapa ketentuan yang berpotensi represif dan multitafsir sudah terakomodir," jelasnya (Rabu, 3/4).
Namun demikian, diakui Indra, masih ada dua substansi lagi yang masih belum menemukan kesepakatan bulat di antara sesama anggota Pansus.
"Pertama, FPKS tetap menolak asas tunggal. Kedua, FPKS tetap menolak penghentian sementara (kegiatan ormas) menjadi kewenangan (subjektif) pemerintah. FPKS menginginkan penghentian sementara melalui pengadilan," ungkapnya.
Indra mengingatkan, dalam merumuskan RUU Pansus terutama dua klausul terssebut, aspirasi publik, khususnya dari ormas-ormas harus menjadi perhatian pansus.
Sepengetahuannya, ormas-ormas menolak RUU Ormas di antaranya karena khawatir RUU Ormas akan sama/senada dengan UU 8/85 (UU Ormas lama) yang memaksa asas tunggal, represif, otoriter, sewenang-sewenang dan lain-lain sebagai produk rezim otoriter yang saat itu berkuasa.
"Oleh karena itu FPKS akan memperjuangkan sampai titik akhir agar ketentuan RUU Ormas tidak berasaskan tunggal, tidak represif, tidak otoriter, tidak sewenang-sewenang dan lain-lain," tegasnya.
Makanya, dia masih berharap semoga dalam beberapa hari ke depan fraksi-fraksi lain bisa melihat hal tersebut secara lebih jernih dan berjuang bersama-sama agar RUU Ormas tidak berasaskan tunggal, tidak represif, tidak otoriter, tidak sewenang-sewenang dan lain-lain.
[zul]
BERITA TERKAIT: