Seluruh personel Komite Etik, di bawah pimpinan Anis Baswedan, hadir dalam sidang terbuka yang digelar di gedung KPK, Jakarta, beberapa saat lalu (Rabu, 3/4).
Semua personel membacakan isi hasil pemeriksaan secara bergiliran. Salah satu poin penting yang dibacakan Wakil Ketua merangkap anggota Komite Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, adalah soal pelaku utama pembocoran Sprindik.
"Pelaku utama pembocoran sprindik adalah Wiwin Suwandi, sekretaris terperiksa I, Abraham Samad, yang belum jelas motivasinya," tegas Tumpak saat membacakan hasil pemeriksaan.
Dia terangkan juga bahwa Wiwin Suwandi pernah beberapa kali pernah membocorkan dokumen dan informasi KPK lainnya yaitu kasus korupsi Buol, kasus Korlantas dan kasus suap impor daging sapi.
Komite Etik KPK hanya berwenang memeriksa pimpinan dan memberikan sanksi kepada pimpinan KPK yang melangggar kode etik. Karena itu, pemberian sanksi untuk Wiwin Suwandi adalah wewenang dari Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
Komite Etik diberi wewenang memeriksa terperiksa I, Abaham Samad dan terperiksa II, Adnan Pandu Praja, mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etika oleh para pimpinan KPK dalam kasus sprindik bocor, yang terbukti pelakunya adalah Wiwin Suwandi.
Namun, diketahui dalam fakta-fakta yang ditemukan bahwa sikap atau perilaku Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja yang tak sesuai kode etik pimpinan KPK.
[ald]
BERITA TERKAIT: