"Komisi II DPR RI meminta kepada KPU untuk senantiasa mendasarkan diri pada Undang-undang yang berlaku," ujar pimpinan rapat Arif Wibowo dalam membacakan keputusan rapat konsultasi dengan KPU, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis malam (28/3).
Selanjutnya kata Wakil Ketua Komisi II ini, peraturan KPU yang mengatur tentang tahapan, jadwal dan program Pemilu Tahun 2014, pihaknya meminta agar prosedur konsultasi harus dilakukan terlebih dahulu sebelum dilakukan penetapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Terkait peraturan KPU yang sudah ditetapkan, Komisi II DPR RI merekomendasikan untuk perubahan peraturan KPU yang mengatur tentang substansi persyaratan kepala desa atau calon kepala desa yang dilarang menjadi caleg,†kata Arif.
Komisi II menilai bahwa rumusan yang dimaksud (dalam PKPU 7/2013) tidak termaktub secara ekspilisit dalam undang-undang yang melarang Kepala Desa nyaleg. Oleh karena itu KPU diminta untuk mempertimbangkan hak konstiusional bagi setiap individu untuk dapat dicalonkan.
"Kemudian persyaratan 30 persen keterwakilan perempuan sebagai bentuk affirmative action dalam daftar bakal calon legislatif, komisi II meminta agar KPU mengumumkannya kepada publik mengani terpenuhi atau tidaknya persyaratan yang dimaksud dengan tanpa sanski pembatalan kepesertaan partai politik dalam daerah pemlihan tertentu," lanjut politisi PDI Perjuangan ini.
Terakhir jelas Arif, sistem informasi data pemilih, komsi II DPR RI menilai bahwa perlu pembahasan lebih lanjut secara lebih komprehensif.
[zul]
BERITA TERKAIT: