Ungkap Mafia Kurator, Bareskrim Polri Di-praperadilankan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 28 Maret 2013, 19:06 WIB
Ungkap Mafia Kurator, Bareskrim Polri Di-praperadilankan
ilustrasi/ist
rmol news logo . Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri diajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas terlapor kurator atau pengurus perkara kepailitan PT Dewata Royal Internasional (DRI), Swandy Halim.

Pada surat permohonan yang diajukan Rustandi Jusuf selaku pengurus DRI melalui pengacaranya Yusril Ihza Mahendra dan Agus Dwiwarsono meminta kepada Majelis Hakim PN Jaksel untuk membatalkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan itu.

"Memerintahkan kepada termohon Bareskrim Polri untuk melanjutkan penyedikan atau penyidikan atas dugaan tindak pidana telah bertindak tidak independen dan ada benturan kepentingan selaku kurator, memasukan keterangan palsu, serta penggelapan yang dilakukan terlapor Swandy Halim," kata Agus di Jakarta (Kamis, 28/03).

Perkara ini telah menjalani sidang perdana di PN Jaksel pada Rabu kemarin (27/3), dengan beragendakan penyerahan surat permohonan dari kuasa jukum pemohon Rustandi Jusuf yang dilanjutkan jawaban dari kuasa hukum termohon Mabes Polri. Pada permohonannya, Agus menuduh Swandy Halim telah melakukan persengkokolan jahat melalui skenario Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan terhadap DRI perusahaan pengelola Hotel Aston Bali Resort & Spa, Bali.

"Ini didasarkan adanya bukti nota Bank Mandiri tertanggal 4 September 2009," sambung dia, sambil mengatakan bahwa selama menjalankan tugasnya sebagai kurator, Swandy Halim memiliki benturan kepentingan dengan debitur atau kreditur yang secara jelas bertentangan dengan Pasal 234 UU 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan.

Atas perbuatan itulah, DRI melaporkan Swandy Halim melanggar Pasal 266 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 234 UU Nomor 37 tahun 2004, tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Bukan hanya sampai disitu, Agus juga mengungkapkan bahwa Swandy Halim telah memaksakan kehendaknya dengan memasukan Dispenda Kab. Badung, Bali sebagai kreditur preferen.

"Tindakan ini jelas-jelas bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.15/K/N/1999, yang menyatakan kantor pajak bukan terkualifikasi sebagai kreditut," ujar dia.

Yusril Ihza Mahendra menjelaskaan, munculnya gugatan pailit terhadap DRI yang diajukan oleh sebuah bank BUMN cacat hukum. Pasalnya, sebelum gugatan itu muncul DRI selalu lancar dalam membayar kewajibannya.  Bahkan, waktu jatuh tempo utang yang dimiliki DRI masih tersisa waktu lebih dari dua tahun.

Atas dasar itulah DRI menggugat secara perdata bank "plat merah" tersebut karena telah melakukan penyimpangan pengelolaan kredit. Namun, disaat keperdataan itu dalam proses pemeriksaan di pengadilan, justru pihak bank mengajukan gugatan pailit terhadap DRI ke PN Niaga Surabaya.

Ironisnya lagi, dana perputaran usaha milik DRI yang terdapat di sejumlah bank diblokir. Padahal dalam putusan PKPU sendiri jelas tak ada perintah untuk pemblokiran rekening. Bahkan secara jelas Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan bahwa rekening-rekening bank milik DRI tidak berkaitan dengan perkara.

"Atas alasan itulah kami mengajukan prapradilan agar pihak kepolisian bisa mengungkap kasus mafia kepailitan yang diiringi kasus pembobolan dana klien kami di sejumlah bank yang terjadi setelah proses kepailitan. Selain kerugian aset ratusan miliar, dana DRI berjumlah puluhan miliar juga ikut raib," ungkap Yusril. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA