"9 April nanti rencananya akan dibawa ke Paripurna. Kita optimis masa sidang ini selesai," ujar Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain kemarin.
Malik menjelaskan, sampai saat ini, dari 68 pasal yang sedang digodok, sudah 48 pasal yang dirampungkan. Salah satu pasal yang menjadi perdebatan alot di internal Pansus RUU Ormas adalah soal azas ormas.
"Kita sudah menetapkan azas ormas berdasarkan Pancasila dan UU 1945 dan bisa mencantumkan lainnya yang tidak bertentangan dangan Pancasila dan UU 45. Namun ada satu fraksi yaitu PKS tidak sepakat. Mereka beralasan ada pemaksaan asas tunggal," ungkap Malik.
Menurut anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB ini, dalam azas itu tidak ada pemaksaan. Pasalnya ormas tetap bisa mencantumkan azas lainnya selama tidak bertentangan dangan Pancasila dan UU 45.
"NU sebagai ormas berazaskan Pancasila namun cirinya adalah
ahlus sunnah wal jamaah. Hal ini bagus untuk mengakomodir ciri-ciri ormas yang ada," pungkas mantan Ketua Umum PB PMII ini memberi contoh.
[zul]
BERITA TERKAIT: