
Komisi Pemilihan Umum belum bisa menanggapi soal putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Karena, KPU baru akan bersikap setelah menerima salinan putusannya.
"Kami akan terima salinannya dulu, cermati dan akan diambil keputusan," ungkap komisioner KPU Arief Budiman kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 21/3).
Arief mengakui KPU meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2014 setelah PT TUN memenangkan gugatan partai berasaskan Islam tersebut.
Meski begitu, KPU tak bisa secara serta merta langsung menyikapi atau meloloskan PKPI tanpa lebih dahulu mempelajari putusan PT TUN. "Ya, tapi tahapan yang akan dilalui seperti itu," tandasnya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: