"Oh tidak setuju," kata Menteri Keuangan Agus Martowardjoyo sambil memasuki ruang tunggu Timwas Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 13/3).
Beberapa waktu lalu, anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Demokrat Achsanul Qosasih meminta agar kerugian nasabah Bank Century dibayar melalui APBN dengan pembayaran kerugian sebesar Rp 1,4 triliun.
Sebab, katanya, Bank Mutiara diyakini tidak mungkin sanggup membayar kerugian tersebut, karena tidak tercatat dalam pembukuan. Dan langkah itu merupakan langkah yang tepat.
Tambah Achsanul, DPR bisa menganggarkan dana dari APBN untuk membayar nasabah Century melalui hak
budgeting. Sebab syarat untuk membuat anggaran itu hanya dua. Pertama punya dampak untuk menyelesaikan masalah. Kedua, kasus yang diselesaikan itu transparan. Dan Kasus Century ini transparan dan berdasarkan fakta.
[ysa]
BERITA TERKAIT: