"Terkait nasib PBB dan PKPI, sebaiknya kita serahkan persoalan ini ke KPU sebagai lembaga yang diberikan mandat untuk mengatur penyelenggaraan Pemilu," ujar jurubicara Golkar, Tantowi Yahya, kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini (Rabu, 13/3).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan gugatan PBB atas keputusan KPU yang tak meloloskan partai besutan Yusril Ihza Mahendra tersebut. Sedangkan, PKPI dimenangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan direkomendasikan untuk jadi peserta Pemilu 2014.
Untuk PKPI sebenarnya, KPU sebelumnya sudah menolak menjalankan putusan Bawaslu tersebut. Karena putusan Bawaslu itu dinilai tidak cermat, dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Meski menyerahkan kepada KPU, Partai Golkar mengingatkan, lembaga penyelenggara Pemilu itu segera memberi kepastian kepada kedua partai tersebut, terutama PBB. "Sembari mendorong badan itu untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Jangan dibiarkan berlarut-larut karena akan mengganggu jalannya persiapan menjelang 2014 ini," tandas anggota Komisi I DPR ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: