"Opsinya dua. Satu dengan (penunjukan) Plt (pelaksana tugas) dan satu lagi dengan (menggelar) KLB (kongres luar biasa)," ujar Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustofa kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/3).
Dua hal inilah nanti yang akan didiskusi oleh Majelis Tinggi dengan KPU. Jabatan Plt menurut Saan, sudah diatur dalam AD/ART Demokrat. Disebutkan, apabila ketua umum bermasalah, bisa diisi dengan jabatan Plt. "Saya waktu Plt Ketua Umum di Karawang menyerahkan DCS di KPU Karawang dan itu diterima," ungkapnya.
Sambung anggota Komisi III DPR ini, apabila dalam diskusi nanti KPU menolak opsi pertama yaitu cukup Plt yang menandatangani DCS, partainya masih memiliki waktu untuk menggelar KLB.
"Plt diterima, maka nggak ada KLB. Kalau tidak mungkin diterima, kita akan memilih pilihan kedua dan itu masih terkejar. Kan masih ada sekitar 1 bulan lebih. KLB itu sebentar, seperti Rapimnas kemarin saja," paparnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: