Perbedaan Aturan Pemenang Pilkada Bisa Membuat Kualitas Demokrasi Berbeda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 26 Februari 2013, 17:10 WIB
Perbedaan Aturan Pemenang Pilkada Bisa Membuat Kualitas Demokrasi Berbeda
rmol news logo Peneliti Maarif Institute, Endang Tirtana, sependapat dengan gagasan pentingnya menyamakan aturan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta dengan daerah-daerah lainnya di Indonesia, seperti disampaikan Board of Advisor CSIS (Centre for Strategic and International Studies) Jeffrie Geovanie.

Menurut Endang Tirtana, perbedaan aturan pilkada DKI Jakarta dengan daerah lainnya bisa jadi berefek pada perbedaan kualitas pemilihan dan legitimasi penetapan.  "Pemberlakuan perolehan suara lebih dari 50 persen seharusnya berlaku sama untuk daerah-daerah lain jika ingin melakukan proses demokrasi yang baik," jelasnya (Selasa, 26/2).

Pemberlakuan ini pun sejatinya juga harus dibarengi upaya-upaya lain. Yakni pertama, persiapan teknis dan administrasi yang baik dari penyelenggara pemilihan mulai dari registrasi, validiasi pemilih, hingga penanganan logistik untuk mengurangi angka Golput yang disebabkan kesalahan adminsitratif.

Kedua, pengawasan terhadap politik uang karena motivasi masyarakat untuk apatis atau aktif bisa jadi karena terdidik oleh penggunaan cara-cara tersebut. Ketiga, mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk aktif memilih dengan adanya tawaran kontrak politik kandidat dengan pemilih.

"Hal ini lebih memungkinkan dilakukan karena pemilukada lebih dekat dengan masyarakat, target pemilih," tandas Endang.

Penetapan pemenang Pemilukada di Indonesia mengacu pada UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasangan calon yang dinyatakan menang dalam pemilihan harus mencapai suara lebih dari 30 persen. Sedangkan DKI Jakarta, merujuk pada UU 29/2007, menyebutkan pasangan pemenang harus memperoleh 50 persen plus  1 suara. Pasal 11 ayat 2 menyebut kemungkinan putaran kedua, jika pasangan calon tidak mencapai 50 persen.[zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA