Hal itu disampaikan Board of Advisor CSIS (Centre for Strategic and International Studies) Jeffrie Geovanie Selasa (26/2).
"Kalau dianggap Jakarta sebagai provinsi penting dan juga ibukota, apakah kita bisa menganggap Jabar, Jateng dan Jatim tidak penting? Untuk kualitas dan perbaikan demokrasi kita sudah sepantasnya pemilukada formatnya sama dengan pemilukada Jakarta, pemenang harus menang bila unggul di atas 50 persen lebih suaranya," ungkapnya.
Penetapan pemenang Pemilukada di Indonesia mengacu pada UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasangan calon yang dinyatakan menang dalam pemilihan harus mencapai suara lebih dari 30 persen. Sedangkan DKI Jakarta, merujuk pada UU 29/2007, yang menyebutkan pasangan pemenang harus memperoleh 50 persen plus 1 suara. Pasal 11 ayat 2 menyebut kemungkinan putaran kedua, jika pasangan calon tidak mencapai 50 persen.
Diakui Jeffrie, pembedaan presentase penetapan pemenang ini bukan tanpa pertimbangan matang. Mengingat beban anggaran yang besar dan juga partisipasi pemilih yang rendah dan juga karena faktor di Indonesia tidak ada peraturan
compulsory voting (wajib memilih) yang seperti berlaku di Australia.
Tapi, katanya, kualitas demokrasi menjadi patut untuk dipertanyakan jika misalnya jumlah sengketa sendiri masih lebih banyak dari jumlah pemilukada di Indonesia. Atau karena pemilih Golput menjadi pemenang Pemilukada. Sehingga legitimasi politik penetapan kandidat pemenang pemilihan bisa dipertanyakan.
"Untuk itu penting meninjau ulang aturan mengenai pemilukada di provinsi-provinsi lain, selain Jakarta yang pemenangnya dapat ditetapkan bila salah satu kandidat sudah jadi pemenang dari yang lain, walau pun hanya sedikit di atas 30 persen suaranya," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: