Beredar Kabar, Ada SMS Masuk ke Buya Syafii Maarif Bahwa KPK Tak Bulat Tetapkan Anas sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 24 Februari 2013, 10:33 WIB
Beredar Kabar, Ada SMS Masuk ke Buya Syafii Maarif Bahwa KPK Tak Bulat Tetapkan Anas sebagai Tersangka
anas/ist
rmol news logo . Beredar kabar, lima komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak satu suara dan tidak bulat dalam menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus Hambalang.

Paling tidak demikian kabar yang beredar melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada Buya Syafi'i Ma'arif. Dalam pesan itu disebutkan bahwa BW dan BM tidak mau menandatantgani sprindik untuk Anas. Mereka berdua menilai belum cukup bukti untuk menetapkan Anas sebagai tersangka.

Namun pada Jumat sore (22/2), masih dalam pesan itu, disebutkan bahwa BW dipanggil ke Merdeka Utara sekitar pukul 15.45 WIB. Merdeka Utara merujuk pada Istana Merdeka.

Di Istana, BW diberitahu, bila tak mau menandatangani sprindik Anas maka kasus Papua akan dibuka. Tidak jelas apa yang dimaksud dengan kasus Papua itu. Namun yang jelas,  komisioner KPK diminta konsultasi dengan Achyar dari Fakultas Hukum UI dan Saldi Isra dari Fakultas Hukum Universitas Andalas. BM pun akhirnya menyerah.

Ini kutipan lengkap yang dikirimkan kepada Buya Syafi'i Ma'arif.

"Buya, sampai jam 15.00 WIB kemarin sore (Jumat, 22/2), BW belum tandatangan sprindik, karena menurutnya belum cukup bukti. BM juga tidak mau. Jam 15.45 WIB, BW dipanggil ke Merdeka utara, terus diberitahu bahwa kasus Papua akan dibuka ke publik. Setelah itu komisioner diminta konsultasi dengan Achyar (FH UI) dan Saldi Isra. BW menyerah. BM akhirnya menyerah demi institusi. Tiga komisioner sudah lebih dahulu ikut perintah Merdeka Utara. Jam 17.00 WIB kembali gelar perkara. Jam 16.00 WIB, DA, Seskab, sudah beritahu Nurhayati Asegaf (Ketua Fraksi Demokrat), AU tersangka. Ini kronologis A1 yang kami terima tadi malam" [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA