Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait tuduhan menerima hadiah dari proyek Hambalang, vonis bersalah baru bisa disematkan kepada mantan Ketua Umum PB HMI itu setelah ada putusan pengadilan. Karena itu, rakyat Indonesia harus arif dalam menilai kasus yang menimpa Anas tersebut.
Imbauan itu disampaikan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Moh. Jumhur Hidayat lewat
blackberry messenger pagi ini, yang juga diterima redaksi.
"Tuan-Tuan dan Puan-Puan yang terhormat. Kita semua terpukul dengan penetapan sahabat kita Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Saat ini Anas belum dinyatakan bersalah sampai adanya keputusan dari pengadilan," katanya.
"Karena itu marilah kita bersikap arif dan tidak menghakimi sampai hakim di pengadilan memutuskannya. Saya berdo'a dan berharap agar Anas bebas dari segala tuduhan dan nama baiknya bisa direhabilitasi. Saya juga mendo'akan agar Keluarga Besar Anas serta seluruh sahabatnya di berbagai organisasi dapat tetap tabah dalam menjalani cobaan ini. Demikian, kami atas nama pribadi dan keluarga yang ikut prihatin," demikian Jumhur.
[zul]
BERITA TERKAIT: