"Sesuai AD/ART, dia (Anas) langsung non aktif," kata politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul kepada wartawan, Jumat (22/2).
Ruhut menjelaskan, usai ditetapkan menjadi tersangka maka Dewan Kehormatan partai turun tangan dan memberikan rekomendasi kepada Majelis Tinggi dan Dewan Pembina untuk segera mengambil sikap.
"SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi akan menentukan Kongres Luar Biasa (KLB)," demikian Ruhut.
Anas resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa jam lalu. KPK menyangka Anas dengan pasal gratifikasi terkait proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang. Gratifikasi diterima Anas selaku anggota DPR periode 2004-2009.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: