Tim Seleksi KPU Provinsi Harus Hasilkan Komisioner yang Kredibel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 13 Februari 2013, 10:06 WIB
Tim Seleksi KPU Provinsi Harus Hasilkan Komisioner yang Kredibel
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mengumpulkan tim seleksi anggota KPU Provinsi dari 19 Provinsi di Indonesia. Anggota tim seleksi tersebut akan menjalani pembekalan selama tiga hari sebelum menjalankan tugasnya melaksanakan tahapan seleksi anggota KPU Provinsi.

Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik dalam sambutannya saat membuka rapat koordinasi pembekalan tim seleksi anggota KPU Provinsi Gelombang I di Marlynn Park Hotel, Selasa malam (12/2) mengatakan, setiap pemilihan umum selalu ada dinamika dan setiap dinamika yang terjadi merupakan cerminan manajemen kerja yang dilaksanakan penyelenggara.


“Kita menginginkan corak yang muncul adalah profesionalisme. Ketika publik menilai kinerja KPU, publik menyatakan KPU sudah profesional,” terang Husni di hadapan para anggota tim seleksi.  Husni didampingi komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Juri Ardiantoro, Arief Budiman, Hadar Nafis Gumay dan Sekjen KPU Arif Rahman Hakim.

Husni mengatakan dalam penyelenggaraan pemilu, peran KPU Provinsi sangat dominan. KPU Provinsi merupakan koordinator dalam pelaksanaan setiap tahapan pemilu. Merekalah yang akan memastikan semua regulasi yang diterbitkan oleh KPU Pusat dijalankan dengan baik.

Dalam beberapa hal, KPU Provinsi juga menerima delegasi tugas dan kewenangan dari KPU Pusat sehingga mereka tak hanya sebagai koordinator tapi juga regulator. Karenanya, KPU Provinsi yang dihasilkan oleh tim seleksi harus mampu menjelaskan kebijakan KPU Pusat kepada KPU Kabupaten/Kota.

“Kalau ada persoalan di daerah selagi bisa diselesaikan di KPU Provinsi, selesaikan di sana. Jangan semuanya dibawa ke pusat. Terkadang KPU Kabupaten/Kota hanya menanyakan satu atau dua pasal yang berkaitan dengan peraturan saja harus ke pusat. Ke depan, hal-hal semacam itu harus tuntas di provinsi,” ujar Husni.

Manajemen pengelolaan pemilu, kata Husni, harus berjenjang dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pemilu tepat waktu, efektif dan efesien. Sebab penyelenggaraan pemilu berkaitan dengan pengendalian waktu dengan pencapaian yang terukur.

Misalnya, ketika hari pemungutan suara sudah ditetapkan 9 April 2014, maka KPU berkewajiban menarik waktu 22 bulan ke belakang untuk menentukan hari dimulainya pelaksanaan tahapan pemilu yakni 9 Juni 2012. KPU kemudian harus memastikan bahwa 15 bulan sebelum tanggal 9 April 2014, partai politik peserta pemilu sudah ditetapkan.

“Tahapan yang kita susun harus muncul dengan tanggal-tanggal dan itu dipublikasikan secara luas kepada masyarakat. Mereka mengawasi secara langsung pelaksanaan tahapan demi tahapan. Karenanya pengendalian dari pelaksanaan semua tahapan itu penting. Sinergi dan strategi yang baik menentukan kinerja kita ke depan,” ujarnya.

Husni mengatakan KPU Provinsi merupakan sumber regenerasi KPU Pusat. Karenanya menjadi anggota KPU dituntut tidak hanya paham dengan regulasi tetapi juga tertib dalam berprilaku. Kata Husni, sejumlah KPU di daerah sudah dipecat karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Husni berharap tim seleksi dapat menghasilkan 10 nama calon komisioner yang kredibel dengan performa yang baik. Artinya siapapun 5 orang dari 10 nama itu yang akan dipilih oleh KPU Pusat nantinya dapat membentuk tim yang solid.

KPU, terang Husni, telah menerbitkan peraturan KPU 2/2013 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Peraturan tersebut merupakan norma dan standar agar seleksi anggota KPU Provinsi dapat dilaksanakan secara objektif, terstruktur, efektif dan efisien.

KPU juga telah mengembangkan 4 strategi agar proses dan hasil seleksi sesuai harapan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pertama, pelaksanaan seleksi berbasis kompetensi yakni mengutamakan calon-calon yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang kepemiluan. Kedua, tim seleksi harus proaktif menjaring calon potensial untuk mendaftar menjadi calon anggota KPU. “Tim seleksi jangan hanya menunggu pelamar datang mendaftar tetapi jemput bola kepada masyarakat. Calon-calon potensial diajak untuk ikut mendaftar,” ujarnya.

Ketiga, tim seleksi diminta berkoordinasi dengan lintas sektoral untuk memudahkan otentifikasi persyaratan para calon seperti ijazah, kartu tanda penduduk (KTP) dan surat keterangan lainnya. Keempat melibatkan masyarakat dalam proses seleksi dengan membuka ruang dan mendorong masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap proses seleksi dan profil calon.

Husni juga berpesan kepada anggota tim seleksi untuk segera melakukan konsolidasi internal dengan memilih ketua tim seleksi, menyusun rencana kerja, berpedoman pada aturan yang berlaku dalam menjalankan tugas, melaksanakan seleksi secara terbuka dan terpertanggungjawabkan dan menghasilkan anggota KPU yang kredibel, akseptabel dan berpengalaman. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA