"Kami belum dapat putusan salinan putusannya," ujar Husni dalam pesan singkat kepada
Rakyat Merdeka Online (Kamis, 7/2).
Bawaslu mengabulkan permohonan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014 dalam sidang keputusan sengketa permohonan nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013 Selasa malam.
Pihak Bawaslu menegaskan, putusannya itu final dan mengikat. Apalagi memang, dalam Keputusan KPU 05/kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2014.
Dalam poin kelima keputusan tersebut disebutkan: Perubahan terhadap keputusan ini dapat dilakukan berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilu atau putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan Mahkamah Agung, sebagaimana dimaksud dalam pasal 259 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 269 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012.
Husni sendiri tak menjawab saat dikonfirmasi apakah betul putusan Bawaslu final dan mengikat.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: