Hal tersebut tertuang dalam surat permohonan PPRN nomor 03/KSP/BHJ/II/2013 yang dikirimkan kepada Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (MPBPP). Surat tersebut berisikan kesimpulan atas permohonan sengketa pemilihan umum nomor 013/SP-2/Bawaslu/I/2013 terkait keputusan KPU nomor 05/Kpts/KPU/2013 tanggal 8 Januari 2013 tentang penetapan partai politik peserta pemilu umum tahun 2014.
Surat setebal 22 halaman tersebut hari ini, Selasa (5/2), beredar di kalangan wartawan. Dalam surat yang dikirimkan PPRN kepada Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu dengan rinci menjelaskan ada 31 KPUD kabupaten/kota tidak melakukan verifikasi sebagaimana mestinya.
Kejanggalan verifikasi faktual tersebut terjadi di Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Indra Giri Hulu, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sambas, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Buleleng, di Kota Bandung, Kota Depok, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Payakumbuh, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Kepulauan Selayar, dan Kota Jambi,
Dalam surat yang dikirimkan PPRN ke MPBPP tanggal 4 Januari dan ditandatangani kuasa PPRN, Amir Tamba, SH. MH dan Bonar, SH tertulis juga kejanggalan verifikasi faktual terjadi di Kabupaten Merangin, Kabupaten Bojonegoro, Kota Batu, Kota Blitar, Kabupaten Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Sleman.
[dem]
BERITA TERKAIT: