Tak Ada Alasan Lagi, KPK Harus Periksa Boediono dalam Kasus BLBI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 30 Januari 2013, 10:40 WIB
Tak Ada Alasan Lagi, KPK Harus Periksa Boediono dalam Kasus BLBI
rmol news logo Tak terbantahkan lagi, Wakil Presiden Boediono terlibat dalam megaskandal Bantuan Lukuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikucurkan pada 1997 untuk menyelamatkan sejumlah bank yang tengah collapse. Akibat dari kebijakan ini pemerintah mengalami kerugian raturan tiliun rupiah.

Keterlibatan Boediono yang saat itu menjabat direktur BI tertuang dalam putusan MA bernomor 979 K/PID/2004, tentang permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, untuk tersangka BLBI, Drs. Hendrobudiyanto.

Yang lebih jelas dalam dokumen kedua Putusan MA bernomor 981 K/PID/2004 tentang permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, untuk tersangka BLBI, Paul Soetopo Tjokronegoro, SE.ME.MPE.

"Karena dalam putusan dikatakan turut bersama-sama, maka dia harus bertanggungawab dalam tindak pidana itu. Karena terdakwa yang dihukum dikatakan bersama dengan Boediono," jelas anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online (Rabu, 30/1).

Karena itu, dia meminta aparat penegak hukum segera memeriksa Boediono. Menurutnya, yang paling pas untuk menangani kasus itu adalah KPK.

"Kalau Selama ini ditangani Kejaksaan. Tapi saya kira Kejaksaan tidak seberani yang kita harapkan. Karena dia di bawah kekuasaan Presiden. Makanya saya minta penanganan kasus itu oleh KPK," ungkapnya.

Politikus Hanura ini mendesak penanganan kasus hukum berlaku adil terhadap semua warga negara. Jangan lagi pedang hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

"Dalam konstitusi kita disebutkan, jelas semua warga negara sama di depan hukum sama. Tidak ada istilah kelas istimewa. KPK diberikan kewenangan yang begitu besar. Tak ada alasan bagi KPK untuk tidak memeriksa yang bersangkutan," tandasnya.[zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA