"Posisi pelaku di Jember, sedang online di sebuah warnet langsung kita tangkap," kata Direktur 2 Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri, Brigjen Arief Sulistyo di Gedung PTIK, Jakarta, Selasa (29/1).
Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan Jumat (25/1) pekan lalu. Pelaku beranama Wildan (22). Dia bekerja di CV Suryatama yang bergerak di bidang komunikasi, menjual sperpart komputer.
"Pelaku belajar komputer secara otodidak dan motifnya iseng saja," jelas dia lagi.
Kini Wildan ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Selain itu, polisi menyita 2 CPU.
Pelaku akan di kenakan pasal 22 huruf b UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan pasal 30 ayat 1,2,3 junto pasal 32 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Dia menambahakan saat ini untuk mengembangkan kasus ini kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi.
"Lima orang saksi diperiksa, " pungkasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: