Dalam Satu Bulan Ada 5 Vila Baru di Daerah Resapan Air

Pelanggaran Rencana Tata Ruang Tanpa Sanksi Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 19 Januari 2013, 10:04 WIB
Dalam Satu Bulan Ada 5 Vila Baru di Daerah Resapan Air
ist
rmol news logo DKI Jakarta sudah punya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030. Tapi, faktanya antara RTRW Jakarta dengan wilayah-wilayah yang ada di sekitarnya, selalu tidak nyambung.

"Jadi masing-masing punya egoisme sektoral. Kita tidak punya persepsi sama dari hulu ke hilir, dan menyamakan itu susah minta ampun," ujar pengamat tata kota, Nirwono Joga, dalam iskusi "Jakarta Tak Berdaya" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (19/1).

Itu hal pertama yang membuat penanganan bencana banjir di Jakarta tidak pernah selesai. Menurutnya, harus ada peran pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri untuk duduk bersama.

"Contoh kasus, Jakarta minta pemerintah Bogor untuk lindungi Puncak. Nyatanya, dalam sebulan ada 5 izin vila baru sampai sekarang," kata dia.

Hal itu, karena pemerintah Kabupaten Bogor menganggap pembangunan yang begitu maju di kawasannya adalah sumber utama pendapatan asli daerah (PAD).

"Jadi pertimbangannya adalah daerah selalu kejar PAD. Selama Jakarta dan pusat hanya menuntut tapi tanpa ada kompensasi jelas, maka Bogor akan terus bertanya dia dapat apa?" ungkapnya.

Kedua, sampai saat ini belum ada sanksi tegas untuk pelanggaran tata ruang di DKI Jakarta yang sanksinya sudah diatur UU tahun 2007 tentang penataan ruang. Terlihat jelas bahwa semua daerah resapan air begitu mudah diuruk dan dijadikan bangunan.
 
"Yang harus diberi sanksi seperti tertulis dalam UU dari yang memberi izin sampai yang melaksanakan. Tapi dari 2007 disahkan aturan itu, tidak pernah ada sanksi hukum," tegasnya.

Dia terangkan, 80 persen tata ruang di Jakarta sudah berubah dari peruntukan. Perencanaan tata ruang itu sudah dihancurkan dengan begitu banyak pelanggaran perubahan tata ruang tanpa ada sanksi tegas.

"Dan nyatanya, sejak Februari 2012 lalu, sebelum Foke (mantan Gubernur) turun, sudah diberikan izin pembangunan 81 mal baru untuk wilayah Jakarta. Ada aturan dengan kenyataan yang tidak sinkron," ungkapnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA