Seiring dengan sudah masuknya masa kampanye, Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia diharapkan berani mendorong Perda Pajak Alat Peraga Kampanye di daerahnya masing-masing. Karena obyek pajak seperti reklame dan lain-lain adalah obyek pajak daerah, maka yang bisa mendorong kebijakan ini adalah pemerintah daerah yakni Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Adanya inisiasi Perda pungutan Pajak Alat Peraga Kampanye ini setidaknya memiliki 3 kebermanfaatan. Yakni manfaat lingkungan, fiskal-ekonomi dan pendidikan politik," ujar ekonom Dahnil Anzar Simanjuntak kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Selasa, 15/1).
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten ini menguraikan, pertama, kebijakan Perda Pajak Alat Peraga Kampanye ini akan mengendalikan perusakan lingkungan dan kesemrawutan kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Karena selama kampanye pasti akan dipenuhi dengan misalnya spanduk, baliho, stiker partai politik dan calon legislatif. Pengenaan pajak akan mengendalikan dan mengurangi perusakan keasrian kota/kabupaten oleh pelbagai alat peraga kampanye.
"Kedua, kebijakan pungutan pajak alat peraga kampanye jelaskan membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga memberikan kebermanfaatan yang konkret bagi pembangunan di daerah," rinci Dahnil.
Ketiga, secara politik, kebijakan pungutan pajak alat peraga akan mendidik masyarakat dan politisi untuk melakukan kampanye-kampanye dialogis dan lebih berkualitas dibanding sekedar mengotori daerah dengan berbagai spanduk dan alat peraga kampanye lainnya.
"Hanya saja tantangan pemberlakuan secara tegas peraturan daerah pungutan pajak alat peraga ini pasti dapat tantangan keras dari DPRD dan politisi di Pusat maupun daerah. Apalagi fakta bahwa Perda dibuat harus disetujui oleh DPRD. Kita berharap ada kepala daerah yang secara tegas dan berani menerapkan hal ini dan diikuti oleh kepala-kepala daerah lainnya. Karena model kebijakan seperti ini memiliki kebermanfaatan yang multi, secara ekonomi, lingkungan dan pendidikan politik," demikian Dahnil. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: