"Ya iyalah. Nenek-nenek juga tahu Ancora tidak terima dana Century," kata anggota Timwas Century dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 11/1).
Bambang menegaskan bahwa Ancora memakasi modus mengakuisisi PT Graha Nusa Utama (GNU), yang asetnya dulu, diduga dibeli oleh Robert Tantular Cs dari nasabah PT Antaboga di Bank Century. Dan Polri sudah menetapkan kasus tersebut sebagai tindak kejahatan pencucian uang senilai Rp 1,4 triliun.
Dalam pencucian uang itu, lanjut Bambang, unsurnya adalah penyamaran asal usul uang hasil kejahatan sehingga tidak harus menerima uang.
"Dalam hal ini, Ancora membeli perusahaan yang menerima dana dari Century yang merupakan hasil kejahatan," tegas Bambang.
[ysa]
BERITA TERKAIT: