Nazaruddin Sebut Istrinya Korban Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 08 Januari 2013, 16:58 WIB
Nazaruddin Sebut Istrinya Korban Politik
neneng sri wahyuni/ist
rmol news logo Sebelum bersaksi untuk istrinya yang jadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Muhammad Nazaruddin membantah lagi keterlibatan sang istri dalam kasus PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Yang bilang istri saya terlibat itu cuma Rosa (Mindo Rosalina Manulang, mantan Direktur Pemasaran Grup Permai)," kata dia di gedung pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/1).

Menurutnya, Rosa menerima uang dari  PT Alfindo Nuratama Perkasa dan PT Sundaya Indonesia, masing-masing Rp 560 juta dan Rp 100 juta setelah proyek itu selesai. Sedangkan Yulianis, Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Rp 120 juta dari PT Sundaya.

"Terus istri saya bagaimana? Istri saya kan katanya yang pegang proyek. Yulianis yang buat rekap. Terus ditanya, apakah proyek PLTS Bu Neneng terima uang? Katanya (Yulianis) tidak terima. Masa yang ngatur proyek ngga dapat?," ucapnya,

Dia tegaskan, pemimpin PT Anugerah Nusantara adalah dirinya dan Anas Urbaningrum. Kalau istrinya dikatakan sebagai Direktur Keuangan perusahaan tersebut, maka istrinya pasti menjalankan perintah dirinya sebagai pimpinan.

"PT Anugerah itu kan dipimpin Anas dan saya sebagai orang nomor dua, jadi boleh dilibatkan di kasus PLTS. Nah kalau istri saya? Dikatakan Direktur Keuangan kan jalankan perintah dari pimpinan. Istri saya mau dikarang-karang juga. Janganlah, sudah cukup, jangan dipolitikin lagi," ucapnya.

Dia pun menuntut bukti yang menunjukkan istrinya sebagai pimpinan PT Anugerah. Kalau dikatakan istrinya sering kantor PT Anugerah, dia akui itu benar.

"Istri Mas Anas juga sebagai pimpinan sering ke kantor itu benar, ini ada fotonya. Bahkan di Jalan Casablanca ada satu perusaahaan, PT Berkah Alam Melimpah, itu istri Mas Anas yang pegang saham. Saya jadi komisaris. Kalau istri saya ngga ada," ungkapnya.

Nazaruddin berkali-kali membantah keterlibatan istrinya dalam kasus PLTS. Dia tegaskan, istrinya adalah ibu rumah tangga yang tidak ikut campur urusan Grup Permai, apalagi proyek di Kemenakertrans.

Neneng Sri Wahyuni didakwa mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia pengadaan proyek PLTS Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008. Intervensi ditujukan agar PT Alfindo Nuratama Perkasa (ANP) memenangkan proyek tersebut.

Jaksa mendakwa Neneng dan suaminya, M Nazaruddin memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,2 miliar dalam proyek ini. Selain aliran dana pada terdakwa, PPK proyek ini, Timas Ginting juga mendapat Rp 77 juta dan 2000 dolar Amerika Serikat.

Tindakan Neneng disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,729 miliar.  Neneng didakwa ikut mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama ke PT Sundaya dalam proses pengadaan dan pemasangan PLTS.

PT Alfindo dipinjam bendera perusahaannya oleh PT Anugerah Nusantara yang juga bagian dari Grup Permai.

Perbuatan Neneng diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukuman dalam kasus tersebut, 20 tahun penjara. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA