VERIFIKASI FAKTUAL

Bang Yos: Hanya KPU yang Berhak Umumkan Hasil Verifikasi Partai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 07 Januari 2013, 10:38 WIB
Bang Yos: Hanya KPU yang Berhak Umumkan Hasil Verifikasi Partai
sutiyoso
rmol news logo Ketua Umum DPP Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso membantah pernyataan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (KPI) Jeiry Sumampou bahwa hanya 10 partai yang lolos verifikasi faktual. Yaitu, sembilan partai di Parlemen ditambah Partai Nasdem.

"Kalau mereka tahu (PKPI) tidak lolos di salah satu kabupaten, itu nggak berarti secara otomatis provinsi tidak lolos," jelasnya kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Senin, 7/12).

Dalam UU 8/2012 tentang Pemilihan Pmum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan syarat untuk menjadi partai harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Bang Yos, demikian ia akrab disapa, mengungkapkan, bahwa partainya memiliki 75 persen kepengurusan tingkat kabupaten/kota. "Walaupun satu kabupaten tidak lolos, tetapi kabupaten/kota lain lolos dan jumlahnya mencapai 75 persen di provinsi, itu kan nggak masalah. Ini yang tak dipahami mereka," ungkap Bang Yos.

Apalagi, dia menyampaikan, dia menginstruksikan anggotanya untuk menyiapkan masing-masing 100 persen di tiga tingkat kepengurusan partai tersebut mulai dari kecamatan hingga provinsi. "Maksudnya kalau ada kabupaten/kota nggak lolos 100, masih ada 80 persen atau masih 75 persen," ungkapnya.

Tak hanya itu, masih kata Bang Yos, ada di kabupaten/kota yang PKPI dinyatakan tidak, mereka mengajukan keberatan secara secara resmi. "Misalnya dia (KPU) suruh kita mendatangkan sekian puluh orang (pengurus PKPI) secara acak. Lalu setelah kita panggilin orang-orang itu adalah nelayan, lagi melaut. Contohnya seperti itu. Masak gara-gara itu kita dirontokkan. Nggak fair dong. Kalau nelayan ini bisa dihadirkan di kemudian hari nggak masalah sebenarnya," sambungnya.

Tapi sejauh ini bagaimana pemantauan Anda hasil verifikasi KPU atas PKPI di daerah?

"Memang ada benarnya, ada tidaknya. Di satu kabupaten/kota memang ada benar, kita lepas. Tapi kabupaten/kota lain, kita lolos," jawabnya.

Di atas semua itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini memastikan hanya KPU yang berhak mengumumkan partai yang lolos, bukan LSM. "Sekali lagi yang berhak mengumumkan itu hanya KPU. Itu UU," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA