Lampaui Kewenangan, DKPP Harus Kembali ke Fungsi Asli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 06 Januari 2013, 13:58 WIB
Lampaui Kewenangan, DKPP  Harus Kembali ke Fungsi Asli
saldi isra/rmol
rmol news logo Putusan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi faktual terhadap 18 parpol yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi dinilai kontroversional.

Dengan keputusan tersebut DKPP telah melampaui kewenangan yang diberikan UU karena memutus hal di luar dugaan pelanggaran kode etik panyelenggara pemilu.

"Itu juga kontriversial karena memutuskan pelanggaran kode etik terhadap para pihak yang tidak diadukan oleh pengadu," ujar Saldi Isra mewakili Koalisi Amankan Pemilu 2014 dalam jumpa pers 'Eksaminasi Publik atas Putusan DKPP No. 25-25/DKPP-PKE-I/2012' di Hotel Santika, Jakarta, Minggu (6/1).

Secara subtansi katanya, ada beberapa catatan atas keputusan DKPP itu. Pertama, adanya pertentangan atau kontradiksi antara pertimbangan hukum yang diberikan dengan kesimpulan dan putusan yang dikeluarkan. Kedua, konsistensi putusan yang dihasilkan DKPP. Dan ketiga kesesuaian dengan kewenangan yang dimiliki DKPP.

Untuk itu dia mendorong DKPP tertib melakukan kewenangannya yang diatur dalam UU dan dijalankan dengan benar tanpa mengesampingkan peran penyelenggara pemilu yang satu dengan yang lain.

"DKPP harus kembali ke fungsi originalnya," pintas Saldi. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA