Dengan keputusan tersebut DKPP telah melampaui kewenangan yang diberikan UU karena memutus hal di luar dugaan pelanggaran kode etik panyelenggara pemilu.
"Itu juga kontriversial karena memutuskan pelanggaran kode etik terhadap para pihak yang tidak diadukan oleh pengadu," ujar Saldi Isra mewakili Koalisi Amankan Pemilu 2014 dalam jumpa pers 'Eksaminasi Publik atas Putusan DKPP No. 25-25/DKPP-PKE-I/2012' di Hotel Santika, Jakarta, Minggu (6/1).
Secara subtansi katanya, ada beberapa catatan atas keputusan DKPP itu. Pertama, adanya pertentangan atau kontradiksi antara pertimbangan hukum yang diberikan dengan kesimpulan dan putusan yang dikeluarkan. Kedua, konsistensi putusan yang dihasilkan DKPP. Dan ketiga kesesuaian dengan kewenangan yang dimiliki DKPP.
Untuk itu dia mendorong DKPP tertib melakukan kewenangannya yang diatur dalam UU dan dijalankan dengan benar tanpa mengesampingkan peran penyelenggara pemilu yang satu dengan yang lain.
"DKPP harus kembali ke fungsi originalnya," pintas Saldi.
[dem]
BERITA TERKAIT: