Bekas Menteri Ekonomi Rizal Ramli yang berniat mengajukan gugatan uji materiil soal presidential threshold (PT) dalam UU 42/2008 tentang Pilpres saat ini bersama tim kuasa hukum yang terdiri; Adnan Buyung Nasution, Todung Mulya Lubis, Laica Marzuki dan Taufik Basyari sedang sibuk-seibuknya meramu argumentasi hukum untuk bertarung di Mahkamah Konstitusi.
"Mereka (tim kuasa hukum) menyatakan sudah siap. Semuanya menilai sistem politik yang ada sekarang ini sangat eksklusif dan menghambat proses demokrasi,†ujar Rizal Ramli kemarin.
Rizal, seperti dilansir Harian Rakyat Merdeka, menilai ketentuan yang mewajibkan para kandidat presiden mengantongi dukungan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional, tidak demokratis.
“Yang ada hanya sistem politik oligopoly. Artinya hanya ada 3-4 pemain besar yang boleh berkompetisi. Padahal baik di dalam bidang ekonomi dan politik, system oligopoly itu tidak sehat, merugikan rakyat karena rakyat tidak mendapatkan pilihan yang bervariasi,†kata Rizal.
Menurut Rizal, mestinya syarat nyapres itu dibuat dengan tujuan agar Pilpres 2014 menjadi kompetitif, bukannya malah menutup calon alternatif. Dengan dihapuskannya ketentuan presidential threshold, maka masyarakat punya banyak pilihan capres.
“Sistem politik yang lebih kompetitif akan lebih demokratis dan bermanfaat untuk rakyat. Sistem politik oligopoly hanya menghasilkan capres 4L, loe lagi-loe lagi. Sementara bangsa kita sangat rindu dengan pilihan alternatif,†ujarnya.
Rizal yakin gugatannya akan dimenangkan di MK, meski Mahfud Cs pernah menolak gugatan tersebut. Ditanya apakah gugatan ini diajukan sebagai persiapan bersaing menuju RI-1, Rizal belum berani memastikan. “Itu sih urusan lain lagi tapi yang penting sistemnya kita ubah dari eksklusif menjadi sistem kompetitif dan demokratis. Untuk urusan calon-mencalonkan nanti,†tandasnya. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: