Tidak berlebihan apabila tahun 2013 disebut tahun yang begitu penting bagi Indonesia. Sebegitu pentingnya sehingga pantas disebut sebagai tahun Vivere Peri Coloso atau kehidupan bangsa menyerempet bahaya.Vivere Peri Coloso yang berasal dari bahasa Italia ini pernah dipopulerkan Presiden Sukarno di era 1960an silam.
Menurut peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng, kondisi menyerempet bahaya di tahun 2013 terjadi karena ulah rezim SBY. Setelah sektor migas, tambang, kebun, hutan, laut, keuangan dan perbankan secara perlahan-lahan dikuasai asing, Pemerintahan SBY juga menggelar karpet merah untuk melapangkan jalannya dominasi modal asing melalui berbagai undang undang dan kebijakan.
"Yang paling berbahaya adalah Perpres tentang Daftar Negatif Investasi (DNI). Peraturan ini merupakan strategi menyerahkan sektor-sektor strategis dan paling menguntungkan secara ekonomi kepada modal asing," kata Salamuddin dalam keterangannya, Selasa (1/1).
Dia membeberkan, asing misalnya diizinkan menguasai 90 persen modal usaha di sektor pertanian, yang meliputi pembenihan/pembibitan, budidaya tanaman pangan, usaha perkebunan, industri pembenihan, dan industri pengolahan hasil perkebunan.
Di bidang energi dan sumber daya mineral, asing dibolehkan menenamkan modal sebesar 95 persen. Ini meliputi pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas panas bumi, jasa pengeboran panas bumi, pembangkit listrik tenaga panas bumi, pengeboran minyak dan gas bumi, serta jasa pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas migas.
"Pada listrik, jasa pengoperasian dan pemeliharaan instalasi listrik, distribusi tenaga listrik, pembangkit tenaga listrik di atas 10 MW, pembangkit listrik tenaga nuklir, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, jasa EPC, jasa konsultasi tenaga listrik, jasa pengembangan teknologi dan peralatan listrik, asing dapat menanamkan modalnya 95 persen," sebutnya lagi.
Hal yang sama, lanjut dia, juga terjadi di seluruh kegiatan industri gula pasir seperti gula kristal putih, gula kristal rafinasi, gula kristal mentah. Di bidang ini asing diperbolehkan menguasai modal usahanya sebesar 95 persen.
Sementara di bidang perdagangan seperti penjualan langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan mitra usaha, masih kata Salamuddin, asing dapat menguasai 95 persen.
Di bidang kesehatan seperti usaha industri farmasi, jasa konsultasi bisnis dan manajemen RS, pelayanan rumah sakit, pelayanan rumah sakit, jasa rumah sakit lainnya, klinik kedokteran spesialis, klinik kedokteran gigi, jasa pelayanan penunjang kesehatan, dan jasa keperawatan, 75 persennya dapat dikuasai asing.
Atas kondisi di atas, Salamuddin mengimbau agar masyarakat bersikap tegas dalam melawan dominasi asing.
"Kuatkan hati dengan penuh determinasi untuk melawan dominasi asing dan elite penghianant yang korup," katanya. [dem]
BERITA TERKAIT: