Menurut Wahyu Susilo dari Migrant Care, beberapa saat lalu (Jumat, 28/12), partisipasi politik WNI di luar negeri dalam Pemilu 2004 dan 2009 tak lebih dari 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT). Tentu saja, tren sikap apolitis ini harus dicegah dengan cara membentuk Dapil luar negeri. Dan jika ini dilakukan maka WNI luar negeri akan merasa berbeda karena ada kaitan langsung antara penggunaan hak pilih mereka dengan keterwakilan mereka.
Selama ini, berdasarkan UU No. 8/2012 tentang Pemilu, warga Negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri diwakili oleh anggota DPR dari daerah Pemilihan DKI Jakarta II, yang terdiri dari Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. UU ini harus direvisi karena telah melabrak nilai-nilai konstitusi yang menjamin kesamaan kedudukan warga negara dalam pemerintahan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 UUD 1945.
"Konstitusi tidak membedakan perlakuan, bahwa kesamaan kedudukan dalam pemerintah itu berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia yang tidak dibedakan sekat wilayah dan tempat tinggalnya. Baik mereka yang berada di dalam maupun luar negeri memiliki kedudukan yang sama di dalam pemerintahan," kata Ibnu Hastomo dari Tim Advokasi Diaspora Indonesia.
Menurut Ibnu Hastomo, ketentuan Pasal 22 ayat (1) UU No. 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPR adalah inkonstitusional sepanjang tidak dibaca bahwa "Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota, atau luar negeri". Karena itu pasal ini bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak mencantumkan Daerah Pemilihan Luar Negeri sebagai Daerah Pemilihan yang terpisah dengan Daerah Pemilihan DKI Jakarta II.
[ysa]
BERITA TERKAIT: